Gugurnya Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri Perspektif Madzhab Syafi'i
Nafkah, Istri, Madzhab Syafi’i
DOI:
https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v11i2.1329Keywords:
Nafkah, Istri, Madzhab Syafi'iAbstract
Penelitian ini merupakan kajian tentang gugurnya kewajiban nafkah suami kepada istri perspektif madzhab Syafi’i. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu bagaimana sebenarnya penyebab gugurnya kewajiban nafkah suami kepada istri perspektif Imam Syafi’i. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan jenis data kualitaif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pandangan madzhab Syafi’i mengenai gugurnya nafkah itu disebabkan oleh beberapa faktor seperti istri nusyuz, istri masih kecil, istri murtad, istri wafat, dan cerai karena istri berbuat maksiat. Oleh karena itu perlunya pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan ini, supaya menjadi rambu-rambu dan pedoman dalam masalah nafkah yang diberikan kepada istri oleh suami. Suami bertanggung jawab memberi nafkah istrinya, begitupun istri harus mentaati suaminya karena sudah mendapatkan haknya berupa nafkah. Pemahaman ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi pasangan suami istri sesuai dengan nilai-nilai keadilan antara hak dan kewajiban suami istri dapat dilaksanakan dengan baik.
Kata Kunci: Nafkah, Istri, Madzhab Syafi’i
Downloads
References
Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Cet. 1, Kencana, Jakarta, 2003. 11.
A. Rahman I. Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 268.
Abu Ishaq Ibrahim Ali-bin Yusuf Al-Syirazi, al-Muhadzab Fi Fiqh al-Imam al-Syafi’I, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Cet. 1, Juz. II, 1994), hlm. 206.
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah, (Terjemahan: Faisal Saleh), jilid 5, Cet. 2, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 2017, hlm. 1069.
Abd al-Hamid Kisyk, Bina Usrah al-Muslimah: Mausu’ah al-Zawaj al-Islam, (Terjemah: Ida Nursida), Cet. 9, Mizan Pustaka, Bandung, 2005, hlm. 136.
Achmad Warson Munawwir dan Muhammad Fairuz, Kamus al-Munawwir: Kamus Indonesia Arab, Pustaka Progressif, 2007), hlm. 1449.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, hlm. 181.
Al-Imam Asy-Syafi’I, Al-Umm, Terjemahan Tk. H. Ismail Yakub, Jilid 7, Victiry Agencie , Kuala Lumpur, hlm. 384.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Edisi Pertama, Cet. 5, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014, hlm. 165.
Amir Syarifuddin, Hukum Islam di Indonesia, Cet. 2, Kencana, Jakarta, 2007, hlm. 47.
Hamka, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panji Mas, Jakarta, 1999), hlm. 280.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Jilid 3 dan 4, Terjemahan. Adul Rasyad Shiddiq, Akbar Media, Jakarta, 2013, hlm. 142.
Kamil Musa, Suami Istri Islam, Cet. 1, Remaja Rosdakarya, Offset, Bandung, 1997, hlm. 98.
Muhammad Ali Sabikh Wa Awladuhu, Al-Ahkam Syari’ah Fi Ahwal Al-Syakhshiyyah, Bulan Bintang, Jakarta, 1965, hlm. 28.
Mundir, Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif, STAIN Jember press, Jember, 2013, hlm. 19.
Modh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Cet. 5, Bumi Aksara, Jakarta, 2004, hlm. 26.
Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Juz II, Maktabah Dat Al-Turas, Kairo, 1970, hlm. 229.
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Cet. IV, Juz. II, Dar al-Fikr, Beirut, 1983, hlm. 150.
Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, Terjemahan. M. Abdul Ghoffar, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta Timur, 1999, hlm. 384.
Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Rajawali Pers, Jakarta,2013, hlm. 163.
Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’I, Jilid 3, Terjemahan. Muhammad Afifi, Abdul Hafiz, Al-Mahira, Jakarta, 2010), hlm. 49.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, (Terjemahan: Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), Jilid 10, Cet. 2, Gema Insani Press, Jakarta, 2011, hlm. 94.
Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’I, Cet. Ke 3. Terjemahan. Muhammad Afifi, Abdul Hadi, Niaga Swadaya, Jakarta, 2017, hlm. 53.
Zia, Studi Pustaka: Pengertian, Metode, dan Contoh diakses dari https://tambahpinter.com/studi-pustaka/ pada minggu 10 April 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 dudungmaulana dudungmaulana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.