Teori Maqasid Syari’ah Klasik (Asy-Syatibi)
DOI:
https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v11i1.1330Keywords:
hukum Islam, asy syatibi, istiqra’Abstract
Secara umum, hukum Islam dianggap sebagai peraturan yang mencakup segala aspek kehidupan, baik yang bersifat manusiawi maupun ilahi. Hal ini mengimplikasikan bahwa sumber hukum Islam sejatinya bersumber dari keilahian Tuhan, sekaligus juga dari akal manusia dalam proses penciptaannya. Namun, setelah runtuhnya peradaban Islam, hukum Islam mengalami penyimpangan menjadi hukum yang hanya diterapkan secara terbatas, terutama dalam aspek-aspek kehidupan seperti hukum keluarga, sementara aspek lainnya menjadi kurang terpenuhi. Lebih lanjut, kelemahan hukum Islam terletak pada ketidakmampuannya dalam menghadapi tantangan-tantangan modern yang muncul. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberdayaan yang komprehensif. Banyak ahli meyakini bahwa untuk memperkuat hukum Islam, yang paling krusial untuk ditingkatkan adalah aspek metodologisnya, yang dalam konteks ini merujuk pada teori hukum Islam yang dikenal sebagai ushul fiqh. Perlu dilakukan perbaikan pada aspek ini agar dapat mengarahkan perkembangan sosial dari sudut pandang hukum. Namun, apa yang telah diberikan oleh tokoh-tokoh ushuliyyun sebelumnya, terutama dari empat madzhab hukum Islam, dalam bentuk metode hukum Islam yang metodologis, dirasa tidak lagi memadai untuk mengatasi kompleksitas permasalahan hukum yang muncul. Kemudian, munculah kontribusi dari tokoh seperti Asy-Syatibi yang menawarkan metode baru dalam teori hukum Islam. Metode yang ditawarkannya membawa perspektif baru dalam memahami sumber-sumber hukum Islam, yang biasa dikenal dengan istilah istiqra' ma'nawi. Tulisan ini akan membahas dan menjelaskan lebih lanjut mengenai konsep tersebut.
Downloads
References
Al-Syatibi, Abu Ishaq, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah,Jil. I, Mesir: general book, 2006
Al-Syatibi, Abu Ishaq, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah,Jil. II, Mesir: general book, 2006
Al-Syatibi, Abu Ishaq, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah,Jil. III, Mesir: general book, 2006
Al-Syatibi, Abu Ishaq, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah,Jil. IV, Mesir: general book, 2006
Al-Syatibi, Abu Ishaq, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, jil. II, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1996
Asrif Jaya, Bakri, Konsep Maqashid Syariah Menurut Imam As-Syatibi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996
Abdurrahman, Zulkarnain, Teori Maqasid Al-Syatibi dan Kaitannya dengan Kebutuhan Dasar Manusia Menurut Abraham Maslow, Jurnal Al-Fikr, Volume 22 Nomor 1 Tahun 2020.
Hamka,Haq, dkk, Al-Syatibi Aspek Teologis Konsep Maslahah Dalam Kitab Al-Muwafaqat,
Hudafi hamsah, Agung Kurniawan, Konsep Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat, Jurnal al-Mabsut, Vol. 15, No. 1, Maret 2021.
Masud, Muhammad Khalid, Islamic Legal Philosopy: a Study of Abu Ishaq al Shatibi’s life and thought, New Delhi: International Islamic Publisher, 1989
Kasdi, Abdurrahman, Maqasid Syari’ah perspektif Pemikiran Imam Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat, Jurnal Yudisia, Vol. 5, No. 1, Juni 2014.
Sodiqin, Ali, Fiqh Ushul Fiqh, Sejarah, Metodologi dan Implementasinya di Indonesia, (Yogyakarta: Beranda Publishing, 2012
Diakses dari https://www.ahmadzain.com/read/ilmu/84/kitab-muwafaqoot-karya-imam-syatibi-metodologi-mutakhir-di-dalam-memahami-syareah/ , diakses pada tanggal 20 November 2023 pukul 11.26
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Nur Khaliq, Aji Pangestu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.