HUKUM PEGAJUAN KEPAILITAN TERHADAP PENGUSAHA OLEH PEKERJA KARENA HAK PEKERJA YANG TIDAK DIBAYAR
DOI:
https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v7i2.220Keywords:
pengajuan kepailitan, pekerja, pengusaha, dan hak normatif.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan industri di Indonesia mengenai kecenderungan pekerja untuk menggunakan instrumen hukum kepailitan dengan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan atas hak-hak pekerja yang tidak dibayar (upah dan pesangon) oleh perusahaan. Pada alur penyelesaian yang lazim adalah pekerja akan menempuh upaya hukum melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkarakter hukum perdata murni dalam mempertahankan hak-haknya yang tidak dibayar oleh perusahaan. Namun upaya hukum melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut seringkali tidak efektif karena berbagai sebab dan latar belakang. Dalam penelitian ini ditemukan adanya penggunaan altenatif upaya hukum oleh pekerja dalam mempertahankan hak-haknya yang tidak dibayar oleh pengusaha dengan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan dan hal ini merupakan alternatif upaya hukum yang lebih efektif daripada menempuh upaya hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya hukum penggunaan kepailitan oleh pekerja untuk menagih hak-haknya yang tidak dibayar perusahaan, dimungkinkan dalam hukum kepailitan dan hukum perburuhan di Indonesia.