PEMBELAJARAN FATHUL QORIB BERBASIS MASALAH MELALUI FORUM SYAWIR (MUSYAWARAH) DI PONDOK PESANTREN DENANYAR JOMBANG
DOI:
https://doi.org/10.31943/jurnalrisalah.v8i2.266Keywords:
Fiqh Fathul Qorib, Musyawarah, Pesantren, pembelajaran berbasis masalah.Abstract
Di Pondok Pesantren Denanyar Jombang, Jawa Timur, pembelajaran fiqh (fathul qorib) berbasis masalah dipadukan dengan kegiatan diskusi. Penelitian ini berfokus pada dua hal: bagaimana penerapan problem based learning di Pondok Pesantren Denanyar Jombang dengan menggunakan model berbasis masalah Fathul Qorib dan model Musyawarah dasar, serta kelebihan dan kekurangan problem based learning berbasis fiqh dengan kegiatan Musyawarah. Pendekatan studi kasus digunakan untuk melakukan penelitian kualitatif untuk penelitian ini. Observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan untuk memperoleh informasi dari individu. Penelitian ini menggunakan teknik terstruktur dan snowball sampling untuk mengidentifikasi sumber data sampel sebagai informan. Analisis data deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Penyelidikan dimulai segera setelah peneliti tiba di lokasi dan berlanjut secara real time sampai selesai. Dapat disimpulkan bahwa pembelajaran fathul qorib dalam hal ini sesuai dengan konsep pembelajaran berbasis masalah, yang dibuktikan dengan gagasan, kualitas, dan fase pembelajaran deliberatif kegiatan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Risâlah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.