KONSTRUKSI SYARIAH DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v3i1.22Keywords:
Syariah, Hak Asasi Manusia, PerempuanAbstract
Problem yang perlu ditegaskan dalam tulisan ini yaitu, bahwa pemahaman dan interpretasi yang salah dari sebagian kalangan dalam mendiskripsikan hak-hak perempuan dan kewajibannya, adalah sisi lain dari rentannya penodaan dan klaim Islam biang keladi dan legetimator tindakan diskriminasi terhadap perempuan. Tulisan ini melihat perlunya meluruskan kesalahpahaman dalam interpretasi-interpretasi tentang ajaran Islam terutama menyangkut pembahasan tentang relasi perempuan dengan kaum laki laki serta menempatkan relasi tersebut secara proporsional berdasarkan konteks materi Khutbah (pidato) haji Wada’ Nabi Muhammad Saw, yang dipandang sebagai Deklarasi Universal Islam tentang Hak Asasi Manusia (DUIHAM). Berdasar DUIHAM ini, penulis memahami bahwa Islam adalah benar-benar tidak diskriminatif terhadap perempuan, sekaligus sebagai manifestasi dari makna aktualisasi HAM.