Vol. 3 No. 1 (2106): Risalah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam
Kontekstualisasi Hukum Syariah di Indoensia tercermin maraknya sistem ekonomi syariah sebagai solusi alternatif dalam mencari jalan keluar dari kemelut ekonomi dewasa ini. Ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain: bank syari‘ah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah.
Impelementasi hukum syariah di Indonesia juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa: “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dewasa dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.