Rekonstruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Prespektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v9i3.706Keywords:
Rekonstruksi Hukum, Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi ManusiaAbstract
Perkembangan kasus perkawinan beda agama di Indonesia semakin meningkat, sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ternyata masih belum diatur secara jelas dan tegas, tidak seperti perkawinan campuran beda kewarganegaraan yang diatur dalam pasal 57 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974. Berbagai hasil riset menunjukkan bahwa perkawinan beda agama terus terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan keragaman interpretasi penafsiran tentang syarat sahnya perkawinan menurut hukum agama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Kondisi pengaturan yang demikian, berpotensi melanjutkan perdebatan panjang tak pernah usai sepanjang dinamika politik hukum perkawinan di Indonesia. Atikel ini ditulis dalam rangka mengkaji dan menjadi tawaran hukum mengenai persoalan perkawinan beda agama prespektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin kepastian hukum, yaitu terpenuhinya hak moral dan hak legal yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia yang kemudian bisa dijadikan solusi dan tawaran hukum.
Downloads
References
Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari UUP 1 tahun 1974. Dian Rakyat. Jakarta. 1999
Dahwal, Sirman, Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2016
Friedrich, C.J., Immanuel Kant’s Moral andPolitical Writings, NewYork:Random House, 1949
Hazairin, Tinjauan Mengenai Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta, Tinta Mas, 1986
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta,Intermasa, Cet. Ke-18, 2001
Slamet Marta Wardaya, Hak Asasi Manusia. Hakekat, Konsep, dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, ed. H. Muladi, Bandung: PT. Rafika Aditama, 2005
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional,Jakarta: Rineka Cipta, 2005
Sri Wahyuni, Kontroversi PerkawinanBeda Agama di Indonesia, Volume 14, Jurnal Ar Risalah, 2014.
Zeinudin, M., & Ariyanto, O. (2021). Rekonstruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Berbasis Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 8(2), 13-24.
Daus, C. R., & Marzuki, I. (2023). Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Perspektif Yuridis, Agama-agama dan Hak Asasi Manusia. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 8(1), 40-64.
Sekarbuana, M. W., Widiawati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2021). Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 16-21.
Aris Setiyanto, Danu. Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Hak AsasiManusia. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perlindungan Islam. Volume 7 Nomor 1. 2017.
Chairunissa, N. (2022). Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 1(01 Juni), 48-61.
Cantonia, S., & Majid, I. A. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(6), 510-527.
Annisa, A. (2021). Pernikahan beda agama di Indonesia ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(1), 599-612.
Siswadi, I., Supriadi, S., & Mario, M. (2022). Kawin Beda Agama dalam Hukum Perkawinan Indonesia Prespektif HAM. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(12), 5823- 5829.
Azhari, W. H., & Lubis, F. (2022). Pernikahan beda agama dalam perspektif kompilasi hukum islam dan hak azasi manusia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan
Pranata Sosial Islam, 10(2).
Abdurrahman, Hukum Perkawinan Beda Agama (Dalam Perspektif Hukum Dan Agama),https://suduthukum.com/2015/01/hukum-perkawinan-beda-agama- dalam_20.html
Utami Argawati 2022 https://www.mkri.id/index.php?page=web. Berita&id=18664&menu=2
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang perkawinan
Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XII/2014 tentang perkawinan beda agama dan kepercayaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ibnudin, Ahmad Syathori, Didik Himmawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.