Tinjauan Hukum Islam Eyebrow Lamination di Salon Melash Beauty

Authors

  • Tray Sia Suprapto Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Muthoifin Magister Studi Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v10i1.773

Keywords:

Eyebrow lamination, Hukum Islam Dari Eyebrow lamination, Fikih Muamalah.

Abstract

Penelitian ini dibuat untuk mengetahui penyebab perempuan muslimah melakukan eyebrow lamination di salon Melash Beauty, hukum dari jasa eyebrow lamination. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dimulai dengan editing dan klasifikasi data. Editing data dilakukan untuk mengetahui benar tidaknya dan lengkap tidaknya data terkumpul. Sedangkan klasifikasi data dilakukan untuk memilah data agar memudahkan penulis dalam melakukan analisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum penggunaan eyebrow lamination dalam perspektif hukum islam, serta bagaimana pendapat para ulama dalam memahami hal tersebut. Untuk mendapatkan jawaban terhadap permasalahan ini maka digunakan penelitian kualitatif (non-statistik) yang terfokus pada studi naskah dan teks dengan menggunakan metode pendekatan historis dan fenomenologi. Hasil dan penyebab perempuan muslimah melakukan eyebrow lamination di salon Melash Beauty karena beberapa hal seperti mengikuti tren dan karena tuntutan pekerjaan dan mempercantik memperindah dibagian mata. Proses eyebrow lamination di salon Melash Beauty adalah membersihkan area alis, merapikan bulu alis, mengaplikasikan hena, wrapping bulu alis, terakhir adalah merapikan bulu mata. Tinjauan hukum islam terhadap upah hena alis (eyebrow lamination) pada salon Melash Beauty berkesimpulan bahwa pada eyebrow lamination adalah Urf fasid (rusak): yaitu hal yang sudah biasa dilakukan masyarakat, tetapi bertentangan dengan syariat sehingga menghalalkan yang haram ataupun mengharamkan yang halal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agmasari, Silvita. 25 Januari 2016. “Yuk, Simak Sejarah ditemukannya Tanam Bulu Mata DI Dunia.”(online), (https://lifestyle.kompas.com/read/2016/01/25/070600120 / Yuk Simak Sejarah Ditemukannya Tanam Bulu Mata di Dunia.

Ajeng Siti Fatimah. 2020. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Tanam Bulu Mata (Eyelash extension) (Studi kasus di Klinik Kecantikan Rannia Beauty Skin Kota Metro). Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Metro.

Al Qur’an Online. (https://quranweb.id/4/119/) Alma, Buchari. 1993. Ajaran Islam Dalam Bisnis. Bandung: Alfabet. An-Nawawi, Imam. 2011. Syarah Shahih Muslim. jakarta: Pustaka Azzam.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Pusat Bahasa), Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online, (https://kbbi.web.id/sewa,

Darussalaf.or.id. 12 Maret 2015. “Fatwa-Fatwa Tentang Perhiasan Kaum Hawa : Bulu Alis dan Bulu Mata.” (Online), (https://darussalaf.or.id/fatwa-fatwa- tentang-perhiasan-kaum-hawa-bulu-alis-bulu-mata/.

Diah Ayu Pangestuti. 2018. Jual Beli Dan Pemakaian Rambut Sambung Dalam Perspektif Hukum Islam. Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Ghazali, Abdul Rahman. 2015. Fiqh Muamalat . Jakarta: Prenada Media Group. Gulo, W. 2002. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT.Grasindo Anggota IKAPI. Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Harun. 2017. Fiqh Muamalah. Muhammadiyah University Press.

Heriyanto. 2010. Jual Beli Rambut Perspektif Hukum Ilsam (Studi Kasus Di Salon Dianseno Beauty Treatment Jalan Ambarasri No.332 Sleman Yogyakarta). Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kaelan. 2005. Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat. Yogyakarta: Paradigma.

Laily Nurindah. 2017. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Rambut Untuk Hair Extension Pada Salon Revy. Fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah.

Nasehudin, Toto Syatori dan Nanang Gozali. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Nata, Abuddin. 2011. Metodologi Studi Islam ed. Rev, cet, 18. Jakarta: Rajawali Pers.

Octavia, Nadia. 18 Juni 2019. “Rutin Eyelash Extension, Adakah Dampaknya Bgai Kesehatan?” (Online), (https://www.klikdokter.com/info- sehat/read/3628898/rutin-eyelash-extension-adakah-dampaknya-bagi- kesehatan.

Q.S. An-Nisa’.

Rozalinda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Sabiq, Sayyid. 2008. Fiqh Sunnah Jilid 5. Jakarta: cakrawala publishing.

Sindi Yuliana. 2016. Praktik Jasa Sulam Alis Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Salon Kecantikan Evi Beauty Galery Bandar Lampung). Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Siti Hardiyanti Rusviana. 2020. Perilaku Konsumen Terhadap Penggunaan Eyelash extension Perspektif Konsumsi Dalam Islam (Studi Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam IAIN Metro). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Metro.

Siti Khoriyah. 2018. Pendapatan MUI Kota Malang Terhadap Jasa Extention Bulu Mata Di Salon Dhesita Malang. Fakultas syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Suryabrata, Sumandi. 2002 Metode Penelitian, cet. Ke II. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syafei, Rachmad. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia. https://journal.sociolla.com/bjglossary/eyelash-extension/.

Downloads

Published

2024-03-21

How to Cite

Tray Sia Suprapto, and Muthoifin. 2024. “Tinjauan Hukum Islam Eyebrow Lamination Di Salon Melash Beauty”. Risalah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 10 (1):162-71. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v10i1.773.

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)